Rabu, 26 November 2014

Just A Few Words

Ketika seorang wanita menemukan tempatnya berlabuh, dia akan mencintai dan mempertahankannya sepenuh hati. Tindakannya yang sekarang memang hanyalah menyakiti dirinya sendiri dan orang yang dia cintai. Dia hanya mampu berharap waktu mampu menemaninya dalam kesendiriannya, dalam tetesan air matanya, dalam renungannya, dalam hening malamnya dan setiap  dia menyebut nama lelaki yang dia cintai.
Saat ini dia terlihat sangatlah jahat. Meninggalkan orang yang telah mendedikasikan seluruh hidupnya untuk wanita itu. Wanita ini hanya berharap sang lelaki mampu berdiri tegak dalam penantian penyatuan mereka. Mereka hanya mampu berharap dan bertahan. Hanya itu.
Entah kenangan ini atau waktu yang kejam. Wanita ini tak tahu dengan pasti. Dia hanya mampu menitikkan air mata di keheningan pagi, di tengah malam saat dia terjaga, saat dia sendiri, bahkan dalam sujudnya pun dia masih menitikkan air mata.
Telah banyak air mata yang dia tumpahkan untuk lelaki itu, tapi sepertinya dia tak pernah lelah menangisinya. Terkadang terselip malu dalam hatinya saat dia menangisinya. Bukankah dia yang meninggalkan? Bukankah dia yang menyakiti? Bukankah dia tau rasa sakit yang dialami si lelaki lebih besar dari yang dia rasakan?
Dia malu disetiap tetesan air matanya, dia disetiap kata yang dia kirimkan dalam pesan singkatnya. Dia malu masih menyebut namanya di setiap malamnya, dia malu masih membuka semua akun media sosialnya. Wanita ini malu masih melakukan semua itu setelah semua yang dia lakukan.

Bukannya hati memang tak tau malu dalam urusan seperti ini? Hatinya masih peduli, masih ingin memiliki, masih ingin bersama, masih menginginkannya. Saat wanita ini mengingat apa yang telah dia lakukan, dia hanya mampu tersenyum sinis. Menyadari kebodohannya tanpa tahu bagaimana harus memperbaikinya.

Senin, 13 Oktober 2014

Let Me Be

Maybe I’m not the one who take care of you
I’m not the one who looking up on you
But, you know what
I’m the one who will be run for you anytime
I’m the one who never give up on you, no matter how hard is it
I’m the one who will wipe your tears when you are crying
I’m the one who will be holding your hand when the world feels like so cruel to you
And you can always depend on me, talk to me, whenever you want
So, let me be the one who stay by your side
The one who will live with you for the rest of your life
Look at me and say that I’m the one




13 October 2014

Sabtu, 20 September 2014

Setipis Kulit Bawang

Ada saat di mana kita harus benar-benar memperjuangkan sesuatu. Namun, ada pula saat di mana kita harus menyerah memperjuangkannya.
Mungkin hanya setipis kulit bawang perbedaan antara mana yang harus kita perjuangkan dan mana yang harus kita lepaskan.
Di saat kita mati-matian memperjuangkan hal tersebut, tanpa kita sadari ternyata hal tersebutlah yang harus kita lepaskan sejak dulu. Hal yang ternyata sebenarnya tidak layak untuk kita perjuangkan, hal yang memang tidak pantas untuk di pertahankan. Kita yang sebenarnya telah lelah menjalani rutinitas tersebut, tidak mungkin merasakannya. Karena menurut kita apa yang kita lakukan itu benar. Menurut kita hal tersebut memang benar-benar layak.
Saat kita menyadarinya, bahwa yang kita lakukan itu salah. Semuanya terlambat, tanpa ada ruang yang cukup untuk meratapi penyesalan. Tanpa ada sisa yang cukup untuk memperbaikinya. Dan akhirnya kita pun terlalu lelah untuk meratapinya. Terlalu lelah untuk menyadari betapa bodohnya kita dulu.
Hingga akhirnya kita berhenti dan menoleh ke belakang. Lalu benak ini pun mulai sibuk mencaci dan bertanya. Apa yang telah ku lakukan dulu? Haruskah aku memulainya lagi dari awal? Di manakah posisiku dulu?
Mungkin dulu kita tidak tahu, tapi waktu mengajarkan kita untuk belajar. Ada sesuatu di samping hal tersebut. Kita tidak pernah menyadarinya karena kita terlalu sibuk memperjuangkan hal-hal yang tidak berarti.
Ada sesuatu yang telah menunggu untuk di temukan. Sesuatukah? Atau seseorang? Entahlah, waktu sepertinya juga akan mengajari kita untuk menemukan hal tersebut.
Hal tersebutlah yang sebenarnya harus kita perjuangkan. Dia yang telah menunggumu terlalu lama. Menunggu tanpa protes ataupu keluh kesah. Dia yang selama ini melihatmu memperjuangkan hal yang lainnya. Dia yang hanya sanggup tersenyum miris saat melihatmu jatuh karena hal bodoh yang telah kau lakukan. Tapi, dia juga lah yang selama ini selalu menjaga api kehangatan dalam hatimu untuk tetap menyala. Dia yang sabar menantimu.
Waktupun telah menjadi guru yang baik bagi kita. Dia yang mengajarkan kita untuk melihat setipis kulit bawang tersebut. Melihat mana yang pantas untuk kita perjuangkan mati-matian, mana yang harus kita lepaskan.
Apa yang seharusnya aku lepaskan, telah aku lepaskan. Apa yang harus aku perjuangkan pun sedang ku perjuangkan. Apa yang bukan milikku pun telah aku lepaskan. Yang menjadi milikku pun tak akan mungkin ku bagi, dengan siapapun itu.
Waktu dengan baik hati menunjukkan perbedaan setipis kulit bawang itu. Perbedaan yang akan amat sangat menyakitkan saat kita menoleh untuk melihatnya. Perbedaan yang membuat kita sadar, air matapun tak pantas untuk meratapinya.
Akhirnya aku, kamu, dia, dan kita sama-sama belajar. Belajar melihat perbedaan yang hanya setipis kulit bawang tersebut. Belajar untuk tersenyum saat kita menoleh ke belakang. Belajar mengucapkan perpisahan dengan baik dan benar pada hal-hal yang tidak layak kita perjuangkan tersebut. Belajar menerima kehidupan yang kita miliki tanpa harus menoleh kanan dan kiri.
Aku sadar, berat untuk mempelajari hal tersebut. Namun, apalah artinya hidup tanpa belajar bukan?



27 June 2014


Selasa, 16 September 2014

Kata dan Manusia

Inilah saat di mana kata-kata pun tak sanggup menjelaskan perasaan manusia, di mana kata-kata berhenti dari fungsinya, di mana kata-kata menghentikan estetika kehidupan.
Di saat manusia mulai menanyakan tentang jati dirinya, di saat manusia mulai menanyakan siapa dia sebenarnya, untuk apa dia hidup, untuk apa dia di ciptakan, untuk apa dia lahir. Di saat manusia mulai rapuh, buta, tuli, lumpuh. Tidak tahu harus berpegang pada apa dan siapa, tidak tahu harus kekiri atau kekanan, utara atau selatan.
Manusia mulai kehilangan arah, setiap langkah yang dia ambil hanya akan mengembalikannya pada titik yang sama. Dia mulai mencari kata-kata, mencari sesuatu yang dapat dia genggam, bukan hanya sekedar bisikan angin ataupun sapaan hangat sang mentari.
Kata-kata harus segera bertindak, tak peduli seribu satu cara di tempuh, mereka harus bisa saling menemukan. Kata-kata dan manusia harus bertemu. Untuk menciptakan estetika kehidupan kembali bergerak, untuk menjawab setiap pertanyaan yang bergema di benak manusia.
Namun, mereka tidak sadar. Di tengah-tengah mereka ada takdir, yang entah mengapa belum mengijinkan mereka untuk bertemu. Di saat manusia pergi ke kanan, dengan semangatnya takdir menuntun kata-kata ke kiri.
Entah berapa lama mereka bermain-main dengan takdir, seminggu? Sebulan? Setahun? Sewindu? Sedasa warsa? Tidak ada yang tau. Takdirpun tak tau, mereka masih asyik saja dengan permainan yang di ciptakan oleh takdir. Kata-kata mengikutinya dengan ketenangan yang luar biasa, begitu pula si manusia, mengikutinya dengan ke hampaan yang tak akan bisa ia teriakan.
Di saat mulai lelah, di tuntunlah mereka, saling mendekat satu inci, satu kaki, hingga tidak ada jarak antara mereka berdua. Saat takdir tersenyum melihat kehidupan akan segera di mulai, estetika kehidupan mulai bergerak, dengan kesenangan yang luar biasa layaknya seorang ibu yang melihat bayinya menangis untuk pertama kalinya.

Inilah dia, manusia dan kata-kata melebur menjadi satu. Inilah saat di mana semuanya bergerak. :D

Kamis, 21 Agustus 2014

Kelompok BERANI

Nama Kelompok : BERANI

Nama Anggota :
1. Janang Wibisono
2. Resti Rahmadhani
3. Hilmi Mukaffi Hardiansyah
4. Anugrah Bagus Wibowo
5. Ratri Ika Putri
6. Muhhamad Surya Faroghi
7. Ziane Ramadhaningrum
8. Naomi Hosma Trisna
9. Biogenes May Langga Janji
10. Setia Rahayu
11. Dimas Aji Pangestu
12. Hardanang A. Fauzan
13. Anggara Bagus Satrio
14. Anisa Rachmawati
15. Maora Rianti M.
16. Khairuna Rizu
17. M. Zudin
18. Hermawan Argaf

Nama Pendamping : Ardyan Gilang Ramadhan

Cerpen "Kita Akan Berubah"

Saat hujan mulai tinggal rintiknya saja, dalam sebuah rumah di sebuah penghujung desa, seorang anak sedang terbaring lemah di tempat tidurnya.
"Ayah" panggil anak itu lemah, menyeru memanggil ayahnya.
"Iya nak" ayah menyahut dengan lemah dan tanpa daya.

Pagi itu saat mentari mulai bersinar, ayah keluar rumah untuk mencari biaya demi kesembuhan anak tercinta.
Ayahpun berjalan keluar rumah dengan harapan yang sangat besar, karena beliau tidak mau kehilangan anaknya.
Ayah mencoba keberuntungannya di sebuah perusahaan pajak, tapi apa daya, ternyata perusahaan itu hanya mau menerima pegawai yang telah di naungi oleh sebuah perusahaan resmi.
Ayah pun tanpa kenal lelah terus berjalan untuk mendapatkan sebuah pekerjaan. Hari mulai beranjak siang, ayah pun mulai merasa lelah. akhirnya ayah istirahat di sebuah warung di pinggir jalan. Ayah beristirahat sambil meminum segelas teh hangat dan tempe goreng,saat ayah sedang santai menikmati makanannya, ada seorang ibu yang datang menghampirinya.
"Pak.. Mohon pertolongannya" pinta ibu itu itu kepada ayah.
ayah yang merasa iba dengan keadaan ibu itu, akhirnya memberikan teh dan tempe gorengnya kepada ibu,
itulah ayah, dia tidak peduli sesusah apapun keadaannya, beliau akan tetap membantu orang lain tanpa pamrih,
setelah merasa cukup beristirahat, ayahpun melanjutkan perjuangannya untuk mencari pekerjaan. setelah berkali-kali melamar pada berbagai perusahaan, ayahpun mendapat sebuah pekerjaan yang lumayan bagus. ayah bekerja dengan sangat keras untuk mencari biaya kesembuhan anaknya.
waktu terus berjalan, ayahpun akhirnya bisa mencari biaya yang cukup untuk anaknya. 
"ayah, aku takut yahh" sang anak menangis karena takut hendak masuk ruang operasi.
"tenanglah, nak. ini semua demi kesembuhanmu, agar kau bisa berlari seperti teman-temanmu yang lain. agar kau bisa menikmati kahidupanmu dengan lebih baik" sang ayah menguatkan anak semata wayangnya yang hendak melakukan operasi pagi itu.
tidak berapa lama, operasi mulai berjalan, menit berlalu berganti jam. ayah mulai resah dan was-was dengan semuanya. beliau hanya bisa berdoa dan pasrah dengan keadaan.
setelah penantian yang di rasa sangat panjang, dokter yang bertugas keluar ruangan.
"bagaimana dok operasinya?" Ayah bertanya dengan hati yang was-was dan sangat penasaran.
"Alhamdulillah, pak operasinya berjalan lancar. insyaallah dia akan sehat kembali." sang dokter menjawab dengan senyum yang sangat tulus dan membahagiakan.
akhirnya anak itupun sembuh dan kehidupan mereka berangsur mulai membaik, dari yang dulunya terasa amatlah susah, sekarang terasa lebih mudah.

Selasa, 19 Agustus 2014

Tata Tertib Kehidupan Mahasiswa DI Universitas Sebelas Maret

TATA TERTIB KEHIDUPAN MAHASISWA DI UNIVERSITAS SEBELAS MARET 
(SK REKTOR NOMOR: 828/H27/KM/2007) 

BAB I 
KETENTUAN UMUM 
Pasal 1 

Dalam kutipan yang dimaksud dengan:

1. Universitas adalah Universitas Sebelas Maret.
2. Rektor adalah Rektor Universitas.
3. Fakultas adalah fakultas-fakultas yang ada di Universitas Sebelas Maret.
4. Pimpinan Fakultas adalah Dekan dan Para Pembantu Dekan.
5. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar secara sah dan belajar pada salah satu Fakultas
    yang diselenggarakan oleh Universitas Sebelas Maret.
6. Tata tertib mahasiswa adalah ketentuan yang mengatur tentang kehidupan mahasiswa yang dapat
    menciptakan suasana kondusif dan menjamin berlangsungnya proses belajar mengajar secara
    terarah dan teratur.
7. Larangan adalah hal-hal yang tidak diperkenankan dikerjakan oleh mahasiswa mengenai hal-hal
    yang dapat mengganggu ketentraman baik di tingkat Jurusan, Program Studi, atau Bagian yang ada
   di universitas.
8. Pelanggaran adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan ketentuan tata tertib ini.
9. Sanksi adalah tindakan yang perlu dikenakan kepada mahasiswa yang ternyata terbukti melakukan
    pelanggaran.
10. Komisi Disiplin adalah komisi memantau pelaksanaan tata tertib untu kemudian melaporkan dan
    memberikan masukan kepada Rektor atau Dekan.
11. Kampus Universitas Sebelas Maret adalah semua tempat dalam wilayah Universitas Sebelas Maret
    beserta seluruh fasilitas, sarana dan prasarana yang ada di dalamnya.
12. Minuman keras adalah segala jenis minuman yang mangandung alkohol seperti diatur dalam
    keputusan Menteri Kesehatan RI.
13. Narkotika adalah bahan yang diidentifikasikan sebagai narkotika dalam Undang-Undang Republik
    Indonesia Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika.
14. Psikotropika adalah bahan yang diidentifikasikan sebagai psikotropika dalam Undang-Undang
     Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
15. Perjudian adalah permainan yang menggunakan alat bantu baik secara langsung ataupun tidak
     langsung untuk digunakan sebagai media taruhan dengan uanag atau barang lainnya yang
     berharga.
16. Senjata adalah segala jenis alat yang membahayakan atau mematikan jika digunakan, seperti
     diatur dalam Undang-Undang.
17. Bahan peledak adalah bahan atau zat yang berbentuk padat, cair, gas, atau campurannya yang
     apabila dikenai atau terkena sesuatu aksi berupa panas, benturan, atau gesekan akan berubah
     secara kimiawi dalam waktu yang sangat singkat disertai efek panas dan tekanan tinggi, termasuk
    di dalamnya adalah bahan peledak yang digunakan untuk keperluan industri maupun militer.
18. Publikasi adalah pengumuman, penerbitan dan lain-lain.
19. Poster adalah plakat yang dipasang di tempat umum (berupa pengumuman atau iklan).
20. Spanduk adalah kain pentang berisi slogan/ propaganda atau berita yang perlu diketahui umum.
21. Umbul-umbul adalah bendera kecil beraneka warna yang dipasang memanjang ke atas, dipasang
     untuk memeriahkan suasana serta menarik perhatian.




 BAB II 
HAK DAN KEWAJIBAN 
Pasal 2 

(1) Mahasiswa mempunyai hak:

a. Menuntut menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk dan mengkaji
ilmu, teknologi dan seni sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan
masyarakat akademik;
b. Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat/
bakat, kegemaran dan kemampuan;
c. Memanfaatkan fasilitas universitas dalam rangka kelancaran proses belajar;
d. Mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti dalam
penyelesaian studinya;
e. Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasilnya;
f. Menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai persyaratan yang berlaku;
g. Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
h. Memanfaatkan sumber daya universitas melalui perwakilan-perwakilan/ Organisasi
kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat, bakat, penalaran, dan tata
kehidupan masyarakat;
i. Pindah ke Perguruan Tinggi lain dan program studi lain, di lingkungan universitas, bilamana
memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang
diinginkan, dan bilamana daya tampung perguruan tinggi atau program studi yang bersangkutan
memungkinkan;
j. Ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa universitas sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
k. Memperoleh pelayanan khusus bilamana menyandang cacat sesuai dengan kemampuan
universitas;

(2) Setiap mahasiswa berkewajiban

a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebas
tugaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;
c. Menggunakan masa belajar di Universitas dengan sebaik-baiknya;
d. Berdisiplin, bersikap jujur, bersemangat dan menghindari perbuatan yang tercela;
e. Menjaga kewajiban dan nama baik universitas;
f. Menghormati dan menghargai semua pihak demi terbinanya suasana hidup kekeluargaan
sebagai pengamalan pancasila dan UUD 1945;
g. Bertenggang rasa dan menghargai orang lain;
h. Bersikap dan bertingkah laku terhormat sesuai dengan martabatnya;
i. Menghormati dan menghargai kepada tenaga kependidikan;
j. Berusaha mengembangkan kemampuan yang dimiliki agar dapat bekerja dengan sebaik-baiknya;
k. Menjaga kesehatan dirinya dan keseimbangan lingkungan;
l. Mematuhi semua peraturan/ ketentuan yang berlaku di universitas;
m. Memelihara dan meningkatkan mutu lingkungan hidup di kampus;
n. Menghargai dan menjunjung tinggi ilmu pengetahuan, teknologi dan atau seni;
o. Menghargai dan menjunjung tinggi kebudayaan nasional; dan
p. Berpakaian sopan dan tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku di universitas.




 BAB III 
LARANGAN 
Pasal 3 

Mahasiswa dilarang:

1. Melalaikan kewajibannya seperti tersebut pasal 2.
2. Mengganggu penyelengaraan pendidikan, penalaran, minat, bakat, karier dan kesejahteraan
mahasiswa.
3. Melanggar etika akademik seperti plagiarisme, menyontek, memalsu nilai, memalsu tanda-tangan,
memalsu cap, memalsu ijazah dan/atau perbuatan lain yang melanggar ketantuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4. Melakukan tindakan tidak terpuji yang dapat merusak martabat dan wibawa universitas.
5. Mengatasnamakan universitas tanpa mandat atau izin dari Rektor dan atau pejabat yang
berwenang.
6. Menjadikan kampus sebagai ajang pertarungan kelompok, kepentingan politik dan/ atau yaang
berbau sara.
7. Menginap di lingkungan kampus, kecuali ada izin dari Universitas dan atau fakultas yang berkaitan
dengan kegiatan proses belajar mengajar.
8. Merokok di ruang kuliah, perpustakaan, laboratorium, kantor dan tempat lain pada saat proses
belajar mengajar berlangsung.
9. Memasuki, mencoba memasuki atau menggunkan dan memindah tangankan tanpa izin yang
berwenang, ruangan, bangunan, dan sarana lain milik atau dibawah pengawasan universitas.
10. Menolak untuk meninggal atau menyerahkan kembali ruangan bangunan atau sarana lain milik atau
di bawah pengawasan universitas yang digunakan secara tidak sah.
11. Mengotori atau merusak ruangan, bangunan dan sarana lain, milik atau di bawah pengawasan
universitas.
12. Menggunakan saran dan dana yang dimiliki atau di bawah pengawasan universitas secara tidak
bertanggung jawab.
13. Memiliki, membawa, menyimpan, memperdagangkan atau mengedarkan serta membuat maupun
mengkonsumsi minuman keras, bila berada di dalam lingkungan kampus.
14. Memiliki, membawa, menyimpan, memperdagangkan atau mengedarkan serta membuat maupun
mengkonsumsi narkotika atau psikotropika, bila berada di dalam lingkungan kampus.
15. Melakukan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai perjudian, bila berada di dalam lingkukangan
kampus.
16. Membawa, menyimpan, membuat, memperdagangkan serta menggunakan senjata, tanpa ijin yang
berwenang, bila berada di dalam lingkungan kampus.
17. Membawa, menyimpan, membuat, memperdagangkan, atau mengedarkan serta menggunakan
bahan peledak, tanpa izin yang berwenang, bila berada di dalam lingkungan kampus.
18. Melakukan perbuatan asusila, pelecehan dan atau tindak kejahatan seksual seperi:
a. Perzinaan;
b. Mengucapkan kata-kata yang tidak senonoh;
c. Menyakiti seseorang secara seksual;
d. Memperkosa dan melakukan perbuatan asusila lainnya;
Tindakan sebagaimana tersebut diatas dilaporkan oleh:
a. Pihak yang langsung terkena atau korban;
b. Pihak yang mempunyai hubungan langsung dengan korban;
c. Saksi yang melihat dan atau mendengar terjadinya perbuatan asusila, pelecehan dan pelanggaran
seksual tersebut;
Korban ataupun saksi dapat melaporkan secara tertulis maupun lisan, kejadian yang dialaminya kepada
pejabat di bidang kemahasiswaan dan atau kepada Komisi Disiplin Mahasiswa.

  BAB IV 
                                             FASILITAS, SARANA DAN PRASARANA 
                                                                            Pasal 4 

(1) Demi kelancaran dan kelangsungan kegiatan belajar mengajar, setiap mahasiswa wajib menjaga dan
memelihara fasilitas, sarana dan prasarana universitas.
(2) Setiap perubahan, perpindahan, dan pengambilan fasilitas yang dimiliki universitas harus seizin
pejabat yang berwenang.

BAB V 
KEGIATAN DAN PERIZINAN 
Pasal 5 

(1) Kegiatan mahasiswa di universitas meliputi:
a. Kegiatan kurikuler
b. Kegiatan ekstra kurikuler
(2) Kegiatan lain di luar ayat (1) akan diatur dalam peraturan tersendiri.

Pasal 6
(1) Demi kelancaran kelangsungan kegiatan, setiap kegiatan harus mendapatkan izin:
a. Kegiatan kurikuler di kampus di luar waktu yang telah ditentukan, atau pada hari libur dan hari
besar;
b. Kegiatan ekstra kurikuler
c. Kegiatan lain.
(2) Semua penggunaan fasilitas yang dimiliki oleh fakultas, jurusan, bagian, program studi, di
universitas harus seizin Dekan atau Rektor.
(3) Dekan/ Rektor melimpahkan wewenang pemberian izin yang dimaksud pada ayat (2) kepada
Pembantu Dekan/ Pembantu Rektor sesuai bidangnya masing-masing.
Kegiatan mahasiswa yang dilakukan di dalam lingkungan fakultas harus mendapat izin dari Dekan,
sedangkan kegiatan di luar lingkungan fakultas harus mendapat izin dari Rektor.

BAB VI 
POSTER, SPANDUK, UMBUL UMBUL DAN MEDIA PUBLIKASI LAIN 
Pasal 7 

(1) Pemasangan poster, spanduk, umbul umbul dan sejenisnya serta penyebaran selebaran, dan
sejenisnya hanya dilakukan pada tempat tempat yang telah ditentukan.
(2) Pemasangan poster dan lain sebagainya sebagaimana tersebut diatas pada ayat (1) harus mendapat
izin dari pihak berwenang.
(3) Gambar maupun tampilan pada poster, spanduk, umbul-umbul harus sesuai dengan norma dan
etika yang berlaku.

BAB VII 
BUSANA 
Pasal 8 

(1) Setiap mahasiswa harus berpakaian sopan dan rapi dengan norma-norma yang berlaku.
(2) Jenis dan macam pakaian disesuaikan dengan kegiatan yang sedang dilaksanakan.
(3) Mahasiswa dilarang mengenakan kaos oblong dan sandal pada saat kegiatan kurikuler di dalam
ruang kuliah.


 BAB VII 
SANKSI 
Pasal 9 

(1) Setiap pelanggaran terhadap peraturan tata-tertib ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan berat
ringannya pelanggaran, yang berupa:
a. Peringatan lisan;
b. Peringatan tertulis
c. Pencabutan sementara haknya menggunakan fasilitas universitas maupun fakultas;
d. Larangan melakukan kegiatan akademik dalam periode waktu tertentu (skorsing);
e. Pencabutan statusnya sebagai mahasiswa.
(2) Penetapan dan penjatuhan berat ringannya sanksi diatur dalam peraturan tersendiri.

BAB IX 
PENGHARGAAN 
Pasal 10 

(1) Mahasiswa yang berprestasi dan atau berprestasi luar biasa baik dalam bidangnya atau di luar
bidangnya, baik dalam lingkungan kampus maupun di luar lingkungan kampus dapat diberi
penghargaan dari Universitas.
(2) Sebelum memberikan penghargaan kepada mahasiswa yang berprestasi luarbiasa, Rektor perlu
mandapatkan pertimbangan Senat Universitas.
(3) Bentuk dan sifat penghargaan ini akan diatur dalam peraturan tersendiri.

BAB X 
KOMISI DISIPLIN 
Pasal 11 
Untuk mengefektifkan pelaksanaan Tata Tertib Kehidupan Mahasiswa di Universitas Sebelas Maret
dibentuk Komisi Disiplin Mahasiswa. Bentuk organisasi, susunan keanggotaan, tugas, kewenangan dan
tanggung jawabnya diatur dalam peraturan tersendiri.

BAB XI 
KOMISI ADVOKASI 
Pasal 12

Untuk membantu mahasiswa yang bermasalah dibentuk Komisi Advokasi, yang akan memberi
konsultasi, pembinaan dan atau bantuan hukum kepada mahasiswa. Bentuk organisasi, susunan
keanggotaan, tugas, kewenangan dan tanggung jawabnya, diatur dalam peraturan tersendiri.

BAB XII 
KETENTUAN LAIN 
Pasal 13 

Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur kemudian.

BAB XIII 
KETENTUAN UMUM 
Pasal 14 

(1) Tata Tertib Kehidupan Mahasiswa di Universitas Sebelas Maret ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
(2) Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor: 487A/J27/KM/2005 tentang Tata Tertib
Kehidupan Mahasiswa di Universitas Sebelas Maret dinyatakan tidak berlaku lagi.